Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah untuk tambahan penghasilan pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Lalu, kapan BSU 2025 cair?
Masyarakat sedang mempertanyakan kepastian pencairan BSU sebesar Rp 600.000 per orang. Karena itu, penting untuk mengetahui jadwal resmi agar tidak melewatkan proses dan tahapan yang diminta.
Bagi yang bertanya dan mencari tahu jadwal resmi pencairan BSU 2025, simak penjelasan infoSumbagsel berikut ini. Ketahui juga cara cek nama penerima hingga kriterianya.
Pertanyaan kapan BSU 2025 cair membanjiri postingan Instagram BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat ingin mengetahui kepastian pencairan dana bantuan tersebut. Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan merespon dengan memberitahukan bahwa pencairan BSU 2025 dimulai bulan Juni.
Untuk kepastian tanggal tidak dapat diketahui sebab pencairan dana menunggu hasil verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai aturan atau tidak. Pekerja yang terdaftar sebagai penerima dan berhasil melakukan update rekening diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan di link atau aplikasi JMO.
Mengenai pengumpulan data penerima secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Bagi yang memenuhi syarat tetapi mengalami kendala dalam pengecekan dapat memastikan kepada HRD terkait data pada SIPP sudah diupdate atau belum.
Adapun cara untuk mengetahui seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, bisa memastikan secara langsung melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Berikut ini panduannya.
Pengecekan nama penerima BSU 2025 dilakukan dengan cara memasukkan nomor NIK KTP beserta data diri lainnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema untuk menyalurkan dana kepada yang berhak menerima. Ini caranya.
Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Rekening ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil” Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 pada aturan di atas, tertulis kriteria atau syarat yang berhak menerima bantuan subsidi upah. Kriteria ini mencakup enam poin penting yakni:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atua buruh yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
5. Penerima BSU bukan pegawai ASN, TNI dan Polri
6. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif
Itulah jawaban bagi yang bertanya kapan BSU 2025 cair lengkap dengan cara cek hingga aturan resminya. Semoga membantu, ya.