Pemuda yang melakukan selebrasi aura farming pacu jalur di atas mobil di Jalan Tol Lampung diamankan pihak kepolisian. Pemuda tersebut meminta maaf atas tindakannya.
Dalam rekaman video yang beredar, pemuda bernama Nuriansyah ini menyatakan menyesal atas tindakannya.
“Saya Nuriansyah selaku penari pacu jalur di atas mobil BE-193-DE di KM 58 pada Minggu, 13 Juli 2025. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan lain,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Ia berjanji ke depannya tidak akan melakukan perbuatan serupa yang bisa membahayakan diri serta pengendara lainnya.
“Ke depannya kami akan kooperatif dalam berlalu lintas dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan, sekali lagi kami minta maaf,” ungkapnya.
Selain Nurdiansyah, pihak kepolisian dari Ditlantas Polda Lampung juga mengamankan pengemudi mobil bernama I Gede Arke Enda Pratama. Ia diberikan sanksi penilangan atas pelanggaran lalulintas yang dilakukannya..
Gede diberikan sanksi penilangan maksimal sesuai Pasal 283 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pelanggaran berupa kurung pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.
Sebelumnya, beredar video pengendara roda empat memperagakan aura farming pacu jalur yang tengah viral saat melintas di Jalan Tol Lampung ruas Bakter. Aksi pemuda tersebut membahayakan karena duduk di atas mobil.
Dalam video yang beredar, pemuda yang diketahui bernama Nuriansyah dengan santainya duduk di atas mobil yang melaju kencang di jalan Tol Lampung di KM 58B.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.