Pemuda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FN, ditangkap polis karena nekat mencuri motor milik Muhammad Akbar di garasinya. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Pelaku mencuri sepeda motor milik Muhammad Akbar saat di parkir di garasi kompleks perumahan Pertamina Pendopo kecamatan Talang Ubi PALI, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kebetulan saat itu kendaraan korban dalam keadaan tidak terkunci stang, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” kata Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Senin (21/4/2025).
Menurut Nasron, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendorong sepeda motor Suzuki Satria FU B-6478-GNS milik korban yang diparkir di dalam garasi. Saat itu sepeda motor tidak dikunci stang sehingga pelaku bisa mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah.
“Korban menyadari sepeda motornya telah hilang saat keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, kata Nasron pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil menangkap pelaku pada Jumat (18/4/2025) di kediamannya bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor Satria FU bernopol B-6478-GNS,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.