Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Setelah Setahun Buron, Kasus Curi Motor

Posted on

Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Frengga Mira Sari (23) ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik Kristofel Silaminang (21). Tersangka ditangkap usai buron selama setahun.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jalan H. Mochtar Aman, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Aiptu Henky saat itu korban baru pulang dari bekerja. Disana terdapat teman korban yakni Daffa dan Arjun yang juga tinggal di rumah tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya masuk ke dalam kamar dan tidur. Hingga pada pukul 05.30 WIB, korban dibangunkan oleh Daffa dan memberi tahu bahwa motor milik korban yang berada di ruang tamu rumah sudah tidak ada lagi dan pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (8/9/2025).

Kemudian, kata Henky, korban pun langsung menghubungi kakak perempuannya untuk memberitahukan peristiwa pencurian yang dialaminya. Setelah itu sekitar pukul 07.00 WIB, temannya yakni Daffa baru menyadari bahwa HP miliknya yang berada di dalam kamar sudah tidak ada lagi.

“Akibat hal tersebut, korban Daffa kehilangan HP Oppo A54 miliknya. Sedangkan korban Kristofel kehilangan motor Yamaha Vixion bernopol BG-3903-ACA miliknya sehingga mereka pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap polisi saat ia bersembunyi di RT-09, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat diperiksa, kata dia, diketahui tersangka melakukan aksi pencurian bersama kedua temannya yakni Joni dan Ramadon yang sudah ditangkap pada tahun 2024 dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

“Jadi tersangka datang ke rumah korban bersama kedua temannya dan langsung mencongkel pintu depan rumah korban dan mengambil motor dan HP yang ada di sana. Setelah itu tersangka Frengga ini sempat kabur ke Jawa dan pernah juga jadi buruh sawit di Muratara sebelum akhirnya ia ditangkap kemarin,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *