Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pria di Lampung Tengah ditangkap usai mencuri seekor kambing milik adik kandungnya. Mirisnya, aksi itu dia lakukan karena ingin membeli handphone (HP).
Adapun identitas pelaku bernama Imam Khoirur (25) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aulia Arvan mengatakan kasus terungkap usai korban mencari informasi kambingnya yang hilang di facebook.
“Peristiwa hilangnya kambing korban pada Minggu (23/11/2025) lalu. Mengetahui kambingnya hilang, korban bernama Sadam (24) mencari di market Facebook,” katanya, Rabu (26/11/2025).
Setelah mengetahui hal tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku tertangkap setelah bersembunyi di salah satu rumah di Lampung Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan, pada keesokan harinya tim dari Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Dari hasil keterangan Imam, dirinya yang belum mempunyai pekerjaan ingin memiliki handphone. Devrat juga mengungkapkan bahwa Imam merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia ini ingin punya handphone. Pelaku juga rupanya seorang residivis, 1 kasus pencabulan dan 2 kasus pencurian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Imam kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan pencurian dalam keluarga.
