Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemkab Banyuasin membahas penyelesaian permasalahan lahan mozaik 5 dan 6. Lahan itu sempat menjadi penghambat karena diklaim masyarakat, namun disebut jika wilayah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung dan dipahami warga.
Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian berupa pemberdayaan masyarakat jika Pelabuhan Tanjung Carat beroperasi. Dampak sosial terhadap warga akan menjadi perhatian.
“Ini baru proses meningkatkan status dan memperjelas status lahan, ke depannya masyarakat dapat dilibatkan dalam tenaga kerja jika pelabuhan Tanjung Carat sudah beroperasi.” ujarnya.
Dia juga meyakinkan Pemkab Banyuasin mengenai pembangunan pelabuhan yang akan berlangsung di Bumi Sedulang Setudung.
“Saya minta kepada teman-teman yang ada di Pemkab Banyuasin untuk bantu menjaga, nanti kami dari pemprov akan berusaha dan mendiskusikan lagi serta akan kami laporkan kepada Gubernur, mungkin akan dibentuk tim untuk melakukan pemantauan dan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan pada pembahasan awal diketahui terdapat permasalahan terkait sertifikasi lahan karena adanya sanggahan dari masyarakat pada mozaik 5 dan mozaik 6.
Pada lahan mozaik 5 seluas 82,80 hektare terdapat 61 warga yang menuntut kompensasi. Kemudian sebanyak 41 orang menuntut kompensasi atas lahan mozaik 6 yang luasnya mencapai 88,91 hektare.
Erwin menjelaskan, jika Pemkab Banyuasin sudah beberapa kali melakukan mediasi, mengedukasi dan memberi pengertian kepada masyarakat mengenai permasalahan pada lahan mozaik 5 dan mozaik 6.
“Masyarakat saat ini hanya menginginkan perhatian dari pemerintah. Kalau untuk ganti rugi, masyarakat tak lagi mengharapkannya. Karena masyarakat sudah mengetahui bahwa dulunya tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung.” ujarnya.
Dia juga menyampaikan dukungan Pemkab Banyuasin atas pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Carat. Selain memfasilitasi penyelesaian penanganan dampak sosial pada lahan Mozaik 5 dan 6, juga memfasilitasi percepatan sertifikat lahan seluas 59,95 hektare oleh BPKAD dan Dinas Perhubungan Sumsel.
“Termasuk dalam melakukan percepatan dan penyesuaian pada dokumen revisi RTRW terhadap fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi areal penggunaan lain (APL),” imbuhnya.
