Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan beras oplosan. Adapun yang diperiksa yakni beras merek JKR dari produsen PT Industri Dunia Pangan. Apa hasilnya?
Kepala Dispahan Jambi, Ismed Wijaya mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap beras tersebut didapati bahwa beras itu adalah beras sortiran penggilingan (sortek) atau beras curah yang dijadikan bonus pembelian konsumen dalam jumlah banyak.
“Setelah hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung, ternyata berasnya tak ada campuran bahan lain (oplosan) hanya mutu beras yang memang bukan premium. Karena beras bonus merek JKR itu merupakan hadiah ke konsumen dari pembelian beras Bola Naga yang jumlahnya puluhan kilogram. Namun ternyata di pasar ada yang menjualnya kembali secara terpisah ini yang tak boleh,” kata Ismed, Rabu (16/7/2025)
Dari hasil pemeriksaan itu, Ismed menyebut jika Dishanpan memberikan rekomendasi agar produsen dari PT. Industri Dunia Pangan (IDP) segera mengganti model karungnya agar tidak dianggap beras premium melainkan beras curah.
Dishanpan juga meminta agar beras itu juga diberikan tanda atau tulisan berupa ‘Beras Bonus’ agar tidak menjadi masalah atau temuan nantinya. Sebab, beras dengan kemasan model premium ini ada yang warna kuning, kemerahan, putih dan pecahan. Namun, beras ini layak makan.
“Solusinya yang kami berikan itu agar kemasan beras bonus yang masih ada di gudang wajib dipasang stiker dengan tulisan ‘Beras Batik Bonus Layak Konsumsi’. Dipasang dengan ukuran panjang 24 cm dan lebar 15 cm,” sebut Ismed.
Ismed menyebut hasil evaluasi ini juga mewajibkan agar produsen beras tidak memperjualbelikan beras ini secara terpisah, termasuk imbauan dan penegasan bagi pedagang. Apalagi, selama ini kemasan beras bonus ini menyerupai kemasan beras premium dengan tulisan karung ‘beras slip super mutu terjamin’.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Jadi produsen beralasan mereka hanya ingin menghabiskan stok karungnya,” ujar Ismed.
Terkait sanksi, Ismed mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi karena tak ditemukan unsur kesengajaan atau penipuan oleh produsen ke konsumen.
“Intinya, kami juga meminta kemasan yang belum dipasang keterangan ‘beras bonus’ jangan dijual lagi,” ucapnya.
Ismed menambahkan pihaknya belum menerima adanya keluhan masyarakat terkait beras oplosan lain. “Jadi laporan yang ada dari Tanjabtim sudah clear, ini bukan beras yang diduga oplosan atau dicampur dengan bahan lain,” sebutnya.