Pemerintah Provinsi Jambi resmi membatasi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Pemprov mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif salah satunya meniadakan pesta kembang api.
“Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek keselamatan, potensi gangguan lingkungan, serta upaya mencegah euforia berlebihan yang dapat berdampak negatif di ruang publik,” kata Kadis Budaya dan Pariwisata Jambi Imron Rosyadi, Minggu (28/12/2025).
Pembatasan perayaan malam pergantian tahun ini berdasarkan Surat edaran nomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Edaran ini penting dilaksanakan dalam kegiatan malam tahun baru di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pelaku usaha, serta masyarakat luas agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, sederhana, dan bermakna.
Perayaan diharapkan difokuskan pada refleksi akhir tahun, doa bersama, serta kegiatan sosial yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Bahkan, edaran ini juga sebagai bentuk dukungan dan kepedulian antar sesama karena telah terjadinya bencana banjir Sumatera pada bulan lalu. Ini juga upaya untuk meningkatkan rasa solidaritas antar sesama dan rasa sosial yang mesti diperkuat dilingkungan masyarakat di Jambi.
“Sebagai bentuk refleksi dan penguatan nilai kebersamaan, Pemprov Jambi juga akan menggelar doa lintas agama pada malam pergantian tahun nanti. Kegiatan ini akan dipusatkan di Arena Eks MTQ, dengan menghadirkan ulama nasional Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf,” ujarnya.
Selain doa bersama, Pemprov Jambi juga mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti aksi sosial dan penggalangan donasi bagi para korban bencana.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa larangan pesta kembang api tidak dimaksudkan untuk menghilangkan makna perayaan Tahun Baru, melainkan mengarahkan masyarakat agar merayakannya secara lebih bijak dan bertanggung jawab. Aparatur pemerintah daerah diminta menjadi teladan dalam pelaksanaan edaran tersebut.
Pemerintah daerah juga mendorong aparat terkait untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi secara persuasif, sehingga kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan pembatasan ini kami dari Pemprov Jambi berharap malam pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi momentum memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.







