Pemprov-DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Posted on

Pemerintah provinsi bersama DPRD Sumatera Selatan menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2025-2029.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel, Jumat (16/5/2025).

Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah untuk 5 tahun ke depan.

“Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyusunan RPJMD itu telah melalui berbagai tahapan dan sesuai Instruksi Mendagri 2/2025. Tahapan itu berupa penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal pasca pelantikan gubernur-wagub pada 20 Februari, rapat orientasi, dan forum konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan pada 20 Maret 2025.

Setelah disempurnakan, rancangan awal diajukan ke DPRD pada 2 Mei dan dibahas pada 14 Mei.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran, masukan, serta kerja sama yang baik,” uajrnya.

Usai penandatanganan, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan penyelarasan bersama Mendagri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, dan penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar tahapan penyusunan dokumen berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov Sumsel dan DPRD untuk bersinergi merencanakan pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pemenuhan amanat Permendagri 86/2017 Pasal 49 Ayat (5).

“Alhamdulillah, acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025-2029,” ujarnya.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *