Pemprov Bentuk Tim Soal Dugaan TPPO Warga Seluma yang Meninggal di Jepang - Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Adelia merupakan korban TTPO maka harus diselidiki agar pelaku bisa mendapat hukuman dan kejadian serupa tidak perlu terjadi,” kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (12/11/2025).

Dalam surat itu, Gubernur Bengkulu menugaskan sejumlah pejabat penting lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Mereka terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu

“Tim diberi waktu 14 hari kerja sejak surat ditandatangani untuk melaksanakan investigasi dan melengkapi informasi penyebab kematian korban,” jelas Helmi.

Hasil pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Syarifudin menjelaskan Pemprov telah membentuk SK TPPO, bahwa pemerintah hrs hadir untuk melindungi masyarakat.

“Kejadian terhadap Adelia ini ada bentuk TPPO yang nyata di mana anak ini berangkat kerja bayar mahal namun tidak masuk visa resmi dan tidak ada asuransi sehingga mengalami kesulitan bila sakit apalagi meninggal,” papar Syarifudin.

Syafrudin menjelaskan, pihaknya berharap agar tidak ada lagi yang mengalami hal ini ke depan.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bengkulu, terutama perempuan dan anak.