Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyimmengatakan kebijakan pembebasan PBB tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum ditetapkan secara resmi.
Menurut Aprizal, pembebasan PBB direncanakan dengan batas nilai tertentu, yakni hingga Rp500 ribu, dengan sejumlah pengecualian yang akan diatur secara khusus.
“Ini masih merupakan rapat lanjutan sesuai atensi dari Wali Kota. Rencananya, PBB hingga Rp500 ribu akan dibebaskan dengan beberapa pengecualian,” katanya.
Aprizal menerangkan, pengecualian tersebut akan disertai dengan persyaratan khusus yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Setelah tahap kajian rampung, Pemkot Palembang juga akan melakukan forum grup diskusi (FGD), yang melibatkan segala unsur masyarakat, agar hasil keputusan pembebasan PBB tepat sasaran.
“Saat ini kami masih dalam tahap kajian. Setelah itu, akan dilakukan FGD dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti DPRD, pelaku usaha, dan mahasiswa, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujarnya.
“Kita berharap bersama, agar Perwali terkait pembebasan PBB Kota Palembang tahun 2026 dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat,” tutup Aprizal.
Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
