Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mempertimbangkan opsi mengalihkan pegawai honorer yang tidak terdata dalam database nasional menjadi tenaga kerja outsourcing.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para honorer, termasuk mereka yang statusnya belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dewa telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang melakukan kajian formulasi pengalihan tersebut.
“Kalau memungkinkan, hasil kajian itu akan segera kami usulkan. Dalam waktu dekat, tindak lanjutnya akan segera dilakukan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Kata Dewa, saat honorer non-database masih tetap bekerja dan belum dirumahkan. Namun, mengacu pada Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai honorer atau non-ASN yang tidak terdata di BKN tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun ini.
“Sementara ini semua pegawai honorer yang tidak terdata di BKN tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ilham salah satu pegawai honorer di Pemkot Palembang berharap diangkat PPPK.
“Kami berharap bisa ikut tes dan bisa dilantik PPPK, saya sudah empat tahun jadi honorer,” katanya.