Pemilik RPK Bulog di Jambi Tukar Karung Beras SPHP Ditangkap Polisi [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi menangkap RS (33), pemilik rumah pangan kita (RPK) Perum Bulog di Jambi, karena telah melakukan penyelewengan penjualan beras subsidi merek SPHP. Pelaku menukar karung beras SPHP menjadi karung polos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan pelaku memindahkan beras SPHP ke dalam karung polos tanpa merek dan label. Beras itu dikemas dari karung 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.

“RS ini merupakan rekanan Bulog. Dia memiliki RPK (Rumah Pangan Kita), di mana beras tersebut memang didapatkan dari Bulog,” kata Taufik, Senin (25/8/2025).

Taufik menyebut pengungkapan ini berawal dari Tim Subdit Indagsi mendapatkan informasi adanya penjualan beras berkarung polos di sebuah toko di kawasan Mayang, Kota Jambi, pada Sabtu (23/8/2025). Setelah ditelusuri dari pemilik toko, kemudian diamankan RS selaku pemasok beras tersebut.

“Jadi beras SPHP ini dia salin ke karung polos kosong ada yang 5 kg, 10 tanpa label, dan tanpa merek. Kemudian dijual ke toko,” ujarnya.

Secara aturan, kata Taufik, perbuatan pelaku menyalahi pendistribusian beras subsidi dan perlindungan konsumen. Beras SPHP itu seharusnya dijual pelaku langsung ke konsumen, bukan ke toko-toko.

“Modusnya dijual bukan ke konsumen tapi ke warung lagi. Alasan dari pelaku supaya beras cepat laku, karena kalau beras SPHP dia jual satu orang maksimal 2 karung. Kalau dia ganti karung dia bisa jual banyak,” jelas Taufik.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku menjual beras tersebut seharga Rp 12.500/kg. Sedangkan harga beli yang pelaku dapatkan dari Bulog Rp 11.300/kg.

“Sampai sejauh ini, pelaku jual masih di bawah HET. Untuk takarannya, ini yang masih diuji di Meterologi,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan 100 karung beras polos ukuran 5 kg, 54 karung beras polos 10 kg, 20 karung beras polos 20kg, dan 221 karung SPHP yang masih disimpan di rumah pelaku.

Polisi juga menyita timbangan, mesin jahit karung portable, 11 karung kosong 5 kg, 100 karung kosong 10 kg, mobil pikap, dan HP.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.