Haryanto ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan pembunuhan RAZ yang masih berusia 10 tahun di Tulang Bawang, Lampung. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Penetapan tersangka terhadap dirinya disampaikan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan kepada yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Dalam penetapan tersangka ini, lanjut dia, Haryanto dikenakan pasal berlapis baik pembunuhan hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk pasalnya kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman penjara seumur hidup,” jelas Noviarif.
Noviarif menambahkan pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas perkara yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas tersangka masih kami kerjakan agar bisa segera dikirim ke jaksa untuk proses persidangan selanjutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban ditemukan di dalam kamar mes pelaku dengan kondisi mengenaskan pada Senin (23/6/2025) malam. Tubuhnya tidak mengenakan pakaian dengan darah keluar dari kemaluannya serta ditemukan beberapa luka di tubuhnya di antaranya kepala belakang korban. Selain itu dari mulut korban juga mengeluarkan busa.
Selama sebulan melarikan diri dan bersembunyi, Haryanto akhirnya berhasil ditangkap setelah masyarakat membuat laporan keberadaa nya melalui hotline Polres Tulang Bawang.