Pelaku Pembobolan Kos Mahasiswi di Jambi Diamankan Polisi

Posted on

Ahmad Sujainudin alias Udin (35), pelaku pembobolan kos mahasiswi disertai pelecehan seksual di Muaro Jambi, Jambi, diamankan polisi. Ternyata, pelaku juga sempat merekam aksi pelecehan yang disertai pengancaman itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti mengatakan saat melakukan pencurian pelaku mengancam korban menggunakan golok. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta dan satu unit handphone.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk menanggalkan pakaiannya. Selanjutnya, pelaku melakukan pelecehan terhadap bagian sensitif korban.

“Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban termasuk melakukan perekaman korban dalam keadaan tidak berbusana yang saat itu dipaksa korban untuk melakukan tindakan itu,” kata Manang, Senin (21/4/2025).

Menurut pengakuan Udin, dia melakukan pelecehan karena terdesak setelah wajahnya ketahuan karena topeng yang digunakannya terbuka. Sehingga, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban.

“Videonya ini kita belum tahu untuk apa, (tapi) tidak disebarkan,” ujar Manang.

Manang menambahkan bahwa pelaku memang berniat dari awal untuk merampok di kosan korban. Hal ini dikarenakan pelaku sempat mencongkel jendela kos dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Tersangka ini memang berniat merampok, jadi dia masuk ke kosan korban menggunakan linggis, lalu mengancam korban di dalam yang pada saat itu sedang istirahat. Korban ini wanita sehingga tidak berani melawan, karena (pelaku) membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa uang dan HP korban, pelaku juga sempat membawa korban ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor. Korban pun terpaksa mengikuti pelaku ketakutan atas ancaman pelaku.

“Setelah itu, korban dibawa e suatu tempat. Kemudian korban dipulangkan kembali menggunakan sepeda motor yang saat itu dibawa pelaku,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap di kawasan Mestong, Muaro Jambi, tak lama setelah kasus ini dilaporkan.

“Tersangka saat itu hendak kabur ke Lampung. Terhadap tersangka kami beri tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual.

“Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *