Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung Tengah, Orang Tua Laporkan ke Polda (via Giok4D)

Posted on

Seorang pelajar di Lampung Tengah tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 11 April 2025 lalu. Karena lambannya penanganan kasus tersebut, kedua orang tua korban mendatangi Polda Lampung dan melapor ke Bidpropam Polda Lampung.

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas yang menewaskan pelajar berinisial AG (16) ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB lalu di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Kala itu, AG tengah mengendarai sepeda motornya lalu ditabrak oleh pelaku berinisial RDA (20) yang mengendarai mobil Avanza. Motor korban ditabrak dari belakang dan membuat tubuh korban menghantam tembok rumah warga hingga akhirnya meninggal dunia.

Ponijan, ayah korban mengatakan mereka mendatangi Polda Lampung dengan tujuan mencari keadilan untuk kematian anaknya.

“Kami datang ke Polda karena lambatnya proses hukum di Polres Lampung Tengah dan banyaknya kejanggalan dalam kasus ini. Kami ingin mencari keadilan,” katanya, Selasa (6/5/2025).

Kejanggalan yang dimaksud karena pelaku sempat tidak dilakukan penahanan usai peristiwa tersebut terjadi. Namun akhirnya pelaku ditahan setelah berita terkait kecelakaan ini viral.

“Kami ini minim menerima informasi terkait perkembangan perkaranya. Pelaku ini sempat tidak ditahan 18 hari, setelah viral baru ditahan. Pelaku baru dimasukkan sel malam, 30 April 2025, setelah 20 hari menabrak. Kami belum tau juga sudah apa belum ditetapkan tersangka,” ungkap Ponijan.

“Kami minta pelaku ini dihukum sesuai perbuatannya. Kami hanya bawa surat dari Polres Lampung Tengah (bukti laporan perkara), tidak ada tindak lanjutnya,” lanjut dia.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wahyu, proses kasus tersebut kini telah sampai ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Sudah ditetapkan tersangka, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirim kepada pihak keluarga. Kemudian saat ini prosesnya juga telah pelimpahan berkas tahap pertama,” katanya.

Terkait tudingan pihak keluarga yang mengatakan proses hukum kasus tersebut yang dinilai lambat, Wahyu menerangkan tersangka mengidap penyakit epilepsi.

“Saat itu ada penjaminnya dan bisa kita jadikan penjamin yang bersangkutan, tersangka juga punya penyakit epilepsi. Tapi yang jelas, kasus ini tetap maju prosesnya, sudah kita gelar perkara juga,” tandasnya.

Sebelumnya, AG (16) seorang pelajar di Lampung Tengah tewas ditabrak mobil yang dikendarai oleh RDA (20). Lakalantas ini terjadi karena RDA mengalami microsleep.

Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto. Menurut dia, RDA mengalami kelelahan saat mengemudi.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diduga pengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan mengemudikan kendaraan oleng ke kiri dan menghantam motor korban yang berada di depannya,” kata dia, Sabtu (12/4/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Wahyu menerangkan, akibat hantaman tersebut, motor yang dikendarai korban bernomor polisi BE-2271-GB menghantam tembok gorong-gorong.

“Akibat benturan itu, pengendara motor terpental hingga menghantam tembok gorong-gorong di pinggir jalan, sementara sepeda motor juga terpental ke sisi kiri jalan,” jelas Kasatlantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *