Polisi akhirnya menangkap dua orang terkait dengan adanya kasus pelajar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang tewas karena bunuh diri. Keduanya bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Dilansir infoSumut, kedua tersangka tersebut yakni kakak kandung korban berinisial N (20) dan pacar korban berinisial K (25). Adapun sebelumnya, jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan tergantung di tiang rumahnya di Labuhanbatu Selatan pada Jumat (22/8/2025). Diduga korban mengakhiri hidupnya karena depresi usai hamil di luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting memerinci abang korban adalah N (20), sedangkan pacar korban, yakni K (25). Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita amankan dua orang, hari ini mungkin kita tahan, tadi malam sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini salah satunya adalah pacarnya sama abang kandungnya,” kata Endang saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (25/8/2025).
Endang menjelaskan kakak kandung korban diamankan karena mencabuli korban. Aksi pelaku itu, sempat diketahui orang tua mereka. Korban diketahui selama ini tinggal bersama dengan abang dan adiknya di rumah tersebut. Sementara ibunya sudah menikah lagi dan tinggal di rumah yang berbeda.
“Jadi, abang kandungnya ini keterlibatannya melakukan pelecehan terhadap adiknya, diketahui sama ibunya, dilarang,” jelasnya.
Setelah itu, kata Endang, korban menjalin hubungan dengan pacarnya dan melakukan persetubuhan. Dari hasil penelusuran percakapan korban dengan pacarnya pada Juli 2025, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah telat datang bulan.
Saat itu, pelaku sempat menyatakan ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban. “Abangnya (terkait) pelecehan, cowoknya baru persetubuhan,” ujarnya.
Endang menyebut korban tengah hamil sekitar 1 bulan. Korban nekat mengakhiri hidupnya karena diduga depresi usai hamil di luar nikah.
“Iya, (korban) lagi hamil, sekitar satu bulan. Iya, diperkirakan seperti itu (depresi karena hamil),” jelas Endang.