Seorang pria di Lubuklinggau, Pebria Antoni (38) diamankan polisi lantaran membacok tetangganya sendiri yakni RS (44). Pembacokan tersebut dipicu karena korban tidak sengaja menabrak pelaku menggunakan motor. Setelah diusut, ternyata pelaku juga menyimpan dendam pribadi kepada korban.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku Jalan Bengawan Solo, RT-10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengendarai motor melewati rumah pelaku.
“Saat di depan rumah pelaku, tiba-tiba pelaku muncul dari sebelah kiri akan menyebrang jalan. Korban pun terkejut dan tidak sempat mengerem kendaraannya sehingga ia menabrak pelaku,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (12/5/2025)
Akibatnya, kata Kurniawan, korban terjatuh dari motor dan pelaku terpental ke depan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang sepanjang 35 cm.
“Melihat pelaku membawa parang dan mengejarnya, korban pun lari ke depan masjid yang tidak jauh dari lokasi tabrakan. Setibanya di samping masjid, korban dibacok oleh pelaku dalam keadaan sedang berlari sebanyak 2 kali di bagian punggung belakang leher,” jelasnya.
Kata Kurniawan, korban yang panik pun teriak minta tolong dari belakang arah belakang masjid sehingga jamaah masjid langsung datang dan memisahkan keduanya serta berhasil mengamankan parang yang dipegang pelaku.
“Namun saat dilerai warga, tersangka sempat tersayat 1 kali di bagian tangan sebelah kiri akibat terjatuh dikarenakan tumitnya terkilir sehingga ia pun digotong warga masuk ke dalam rumahnya,” terangnya.
Saat sedang patroli 3C, ujar Kurniawan, polisi mendapatkan informasi mengenai penganiayaan tersebut sehingga unit reskrim pun langsung menuju ke lokasi pada pukul 19.30 WIB.
“Setibanya di TKP, anggota langsung mengamankan pelaku beserta parang yang digunakannya, sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan pengobatan,” ujarnya.
Saat dirawat, diketahui korban mengalami luka bacok di pundak bagian belakang, luka robek di tangan kiri dan telinga bagian kiri, serta luka lecet di lutut sebelah kiri.
“Saat pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, pelaku melakukan pembacokan tersebut karena ia ada dendam lama dan dipicu kembali saat korban menabraknya menggunakan motor,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses lebih lanjut.