Pasangan suami istri (pasutri) yang juga merupakan pengasuh bayi asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi di Pidie, Aceh. Keduanya diduga menculik bayi berusia 5 bulan.
Dilansir infoSumut, pasangan suami istri berinisial ML (29) dan S (32) itu ditangkap polisi di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh setelah menculik bayi berusia 5 bulan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (12/6),” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Kamis (19/6/2025).
Dia menyebut kasus ini bermula ibu korban menitipkan anaknya kepada kedua pelaku. Namun beberapa waktu kemudian kedua pengasuh anaknya tidak bisa dihubungi.
“Ibu bayi berkomunikasi satu minggu sebelum putus komunikasi dengan pelaku. Ia sebelumnya melihat status WhatsApp pelaku sedang berada di atas kapal dengan anaknya,” ujarnya.
Aris menjelaskan ibu korban yang mengetahui itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan kedua pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Sagulung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak korban dibawa ke kampung halaman tersangka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” ujarnya.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kemudian dua pelaku diamankan dan bayi berusia 5 bulan tersebut diselamatkan.
“Tim Berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyelamatkan bayi korban dalam keadaan sehat. Kemudian kedua pelaku dan korban dibawa ke Batam pada Minggu (15/6)” ujarnya.
Aris menjelaskan keduanya mengaku bahwa anak tersebut diculik untuk menunjukkan kepada mertuanya bahwa mereka sudah punya anak. Keduanya diketahui telah menikah selama lima tahun namun belum dikaruniai seorang anak.
“Pasangan suami istri ini sudah lima tahun menikah namun belum punya anak. Hal itu yang mendorong nekat mereka melakukan perbuatan-perbuatan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, diketahui orang tua bayi tersebut setiap minggu menjenguk anaknya. Ibu korban juga diketahui membiayai kehidupan pengasuhnya tersebut.
“Kalau dari keterangan korban, biaya anak tersebut hingga rumah kontrakan pelaku dibayar setiap bulan. Makanya orang tuanya tidak terima anaknya dibawa dari Batam,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku ML dan S, dijerat dengan pasal perlindungan anak. Kedua terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.