Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimenangkan paslon nomor urut 03 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Anggota tim kuasa hukum pasangan Suryatati-Ii Sumirat, Yasrizal mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (28/4/2025).
“Kami telah mengajukan ke MK dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik telah dikeluarkan MK ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Yasrizal menjelaskan, bukti-bukti serta berkas gugatan telah dilampirkan dalam pengajauan gugatan ke MK, ditemukan berbagai kecurangan dalam PSU Bengkulu Selatan yang paling serius adalah rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat.
“Cawabup, Ii Sumirat pada malam jelang pencoblosan direkayasa ditangkap oleh pihak lawan lalu video penangkapan disebarkan beberapa jam sebelum pencoblosan,” ujarnya.
Kata Yasrizal, modus rekayasa penangkapan ini sebagai bentuk kejahatan baru dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia.
Dia menegaskan, jika rekayasa semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan hal serupa bisa terjadi kepada calon-calon pejabat publik lainnya, seperti calon hakim MK, Komisioner KPK, KPU, hingga Bawaslu.
“Bayangkan jika calon hakim MK setelah fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan palsu, tentu yang bersangkutan tidak akan terpilih. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri membenarkan terkait gugatan tersebut.
“Kami mengetahui gugatan didaftarkan ke MK melalui website pendaftaran gugatan MK. Namun salinan resmi belum kami terima,” katanya.
Diketahui, hasil rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan perolehan suara terbanyak diraih paslon 03 Rifai-Yevri sebanyak 47.963 suara.
Disusul paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.