Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 300.000 per bulan dengan penyaluran langsung dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atua buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3, 5 Juta. Berikut panduan cek penerima BSU Juni-Juli 2025.
Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dalam aturan ini disebutkan tidak semua pekerja akan menerima BSU.
Karena itu, pekerja dapat memastikan nama diri tercatat sebagai penerima BSU 2025 atau bukan. Pengecekkan dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Simak panduan lengkap jadwal pencairan.
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, pengumpulan data penerima BSU dilakukan secara resmi dengan menggunakan aplikasi SIPP. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk mengetahui siapa saja yang masuk dalam daftar penerima BSU 2025, berikut ini cara mengeceknya.
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link
2. Klik “Cek Status Penerima BSU”
3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
4. Lengkapi semua data diri mulai dari:
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)
8. Pastikan informasi benar
9. Klik “Lanjutkan”
Ada dua keterangan yang muncul ketika mengecek nama penerima BSU. Bagi yang tidak terdaftar akan terdapat keterangan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi ini “Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.
Arti tanda kedua adalah pekerja berhasil mengisi informasi data diri dan rekening yang akan diproses untuk memastikan semuanya sesuai dengan syarat serta kriteria untuk penerima BSU sebagaimana tertulis dalam pasal di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, inilah syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian
Pemerintah memberikan dana bantuan untuk setiap pekerja atau buruh senilai Rp 300.00 per orang. Dana ini disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang akan diterima dalam sekali pencairan yakni Rp 600.00 per orang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Kepastian tanggal penyaluran diungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa dana bantuan akan masuk ke rekening penerima sebelum Minggu kedua bulan Juni.
“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujar Yassierli dikutip infoFinance, Kamis (5/6/2025).
Menaker enggan merincikan tanggal pasti untuk penyaluran dana bantuan. Walaupun begitu, dapat diketahui pada kalender berjalan minggu kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Maka dari itu, perkiraan tanggal sebelum minggu kedua Juni 2025 yakni antara 6-8 Juni 2025.
Itulah panduan cek penerima BSU 2025 periode Juli dan Juni lengkap dengan syarat, kriteria, hingga jadwal pencairan. Semoga berguna, ya.