Paman yang mencabuli keponakannya berusia tujuh tahun di Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial ES (70), setelah enam bulan buron akhirnya ditangkap.
Dari data yang dterima infoSumbagsel, aksi pencabulan tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan terhadap anaknya, kemudian melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, adanya tindakan pencabulan terhadap korban.
Dari hasil itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pagar Alam pada Februari 2025 lalu. Berbekal keterangan saksi dan bukti, polisi menetapkan ES yang tak lain adalah paman korban sebagai tersangka.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan, kemudian setelah enam bulan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada Agustus 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Senin (25/8/2025).
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan berdasarkan arahan dari Kapolres Pagar Alam bahwa ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.