Seorang pria bernama Topan Sadewo (36) ditangkap dan ditetapkan tersangka usai memperkosa keponakannya berinisial AS (10) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain memperkosa korban, Topan juga menganiaya ayah korban berinisial RA (46).
“Benar, pelaku atas nama Topan kini telah menjadi tersangka,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Kompol Dedy Ardiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Menurut Dedy, Topan melakukan rudapaksa terhadap keponakannya di rumah korban, Kecamatan SU II, Palembang, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi itu kemudian diketahui ayah korban.
“Jadi kronologisnya, dia awal mulanya memperkosa anak di bawah umur. Korban ini keponakannya dia sendiri,” jelasnya.
“Padahal orang tua korban tidur di (ruangan) samping dia. Akhirnya ketahuanlah oleh ayah anak tersebut,” sambung Dedy.
Setelah ketahuan, terjadilah perkelahian antara Topan dan kakak iparnya RA (46). Akibatnya, tersangka dan korban mengalami sejumlah luka di kepala dan pelipis.
“Lukanya di kepala dan pelipis karena sempat terjadi perkelahian antara Topan dan korban. Kemudian dilerai oleh istri tersangka,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, Topan dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap RA dan kini resmi menjadi tersangka. Sementara laporan pemerkosaan terhadap anak yang dilayangkan RA ke Polrestabes Palembang masih berjalan.
Sementara itu, Topan mengakui perbuatannya tersebut. Berbalut baju oranye bertuliskan tahanan Polsek SU II, menyebut dia telah melakukan rudapaksa tersebut bukan baru akan beraksi.
“Sudah, sudah dilakukan (rudapaksa) saat korban tidur. Setelah sekali, bapaknya (RA) bangun,” ujarnya.
Topan mengatakan, saat itu ia berada di bawah pengaruh alkohol. Namun dirinya membantah adanya ancaman kepada AS yang disebutkan ayahnya.
“Iya dia keponakanku dari kakak ipar. Saat itu di bawah pengaruh arak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RA (46) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor kepolisian dengan luka bacok di pelipis kanannya. Luka itu ia dapat dari adik iparnya yang kedapatan hendak rudapaksa anak RA.
Setelah sempat berkelahi dengan pelaku TS (36), RA melayangkan 2 laporan kepolisian, yaitu pasal penganiayaan ke Polsek SU II dan pemerkosaan terhadap anak ke Polrestabes Palembang.