Polres Banyuasin resmi memulai Operasi Zebra Musi 2025. Kegiatan ini dibuka dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo pada Senin (17/11), ia menegaskan pelanggaran yang tampak jelas di lapangan dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan dilakukan penindakan.
“Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara di bawah umur, hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menjadi fokus utama,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Senin.
Ruri mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, operasi juga diarahkan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di wilayah Banyuasin.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saya juga meminta seluruh personel bertugas secara humanis namun tetap tegas dan profesional sesuai SOP, mengingat keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama,” ungkapnya.
Ruri menjelaskan Operasi Zebra Musi 2025 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 17-30 November 2025. Puluhan personel Polres Banyuasin dikerahkan berdasarkan Surat Perintah Kapolres dan didukung berbagai instansi terkait.
Ruri menyebut, kondisi lalu lintas saat ini kian kompleks akibat pertumbuhan penduduk, peningkatan jumlah kendaraan, serta perubahan perilaku masyarakat di era transportasi digital. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk adaptif dan terus meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
“Operasi Zebra ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Penegakan hukum dalam operasi ini tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta ditunjang oleh penindakan secara selektif prioritas melalui ETLE statis, mobile, maupun tilang manual yang dilakukan secara humanis.
Ada tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Musi 2025, meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara atau pengemudi di bawah umur, pengendara tanpa helm SNI dan kendaraan berknalpot brong, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran melawan arus, kendaraan ODOL, TNKB tidak sesuai ketentuan, hingga aksi balap liar.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menegaskan bahwa dari seluruh sasaran prioritas tersebut, atensi khusus diarahkan pada pemberantasan aksi balap liar.
“Pimpinan menekankan pentingnya penindakan terhadap balap liar, namun seluruh sasaran tetap dijalankan. Kami akan bertindak tegas dan tetap humanis sesuai arahan Kapolres,” tutupnya.







