Oknum Wartawan Lampung Peras ASN Pakai Surat Berlogo KPK

Posted on

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah yang dilakukan oleh oknum wartawan. Kejari mengungkap pelaku menggunakan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menakut-nakuti ASN agar membayar kerja sama media fiktif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah ASN dari Sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan.

“Benar, beberapa ASN sudah kami panggil. Dari hasil klarifikasi, keterangan mereka sesuai dengan laporan pelapor. Modusnya, pelaku meminta pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak terbit secara teratur,” kata Median, Minggu (26/10/2025).

Median menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami praktik pemerasan yang disebut sudah berjalan bertahun-tahun.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa media milik pelaku hanya dicetak untuk formalitas penagihan ke instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus, bahkan korannya tidak pernah beredar sama sekali.

“Koran itu dicetak hanya untuk menagih. Kadang uang sudah dibayar, tapi barangnya tidak ada. Saat dipertanyakan, pelaku marah, mengancam, bahkan mengirim voice note bernada kasar,” ungkap Median.

Sejumlah ASN juga mengaku sempat diintimidasi dan takut melapor karena pelaku dikenal dekat dengan pejabat daerah serta kerap mengaku punya hubungan dengan aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku memakai surat berlogo KPK untuk menekan ASN dan meminta dokumen dari instansi pemerintah.

Namun hasil penelusuran penyidik menyebut, surat tersebut bukan surat tugas resmi KPK, melainkan surat survei biasa yang diterbitkan pada 2021.

“Setelah kami cek, itu bukan surat tugas penyelidikan. Tidak ada kaitannya dengan KPK. Surat itu hanya digunakan pelaku untuk menakuti korban agar tampak seolah dia utusan lembaga hukum,” tegas Median.

Tak berhenti di instansi pemerintahan, dugaan pemerasan juga menjalar ke Dinas Kominfo dan ratusan sekolah dasar hingga menengah di Lampung Tengah.

“Data awal kami menunjukkan ada lebih dari seratus sekolah yang menjadi korban. Mereka dipaksa menggunakan dana BOS dan APBD untuk langganan media pelaku. Nilainya bisa mencapai setengah miliar Rupiah per tahun,” jelas Median.

Sekolah yang menolak disebut mendapat ancaman akan diberitakan negatif di media milik pelaku. Median menegaskan Kejari Lampung Tengah bekerja sama dengan Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami bersinergi dengan rekan-rekan Kepolisian. Lampung Tengah tidak boleh dikuasai praktik pemerasan seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan. Nilai dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.

Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hingga 32 media dan menggunakan modus kerja sama advertorial serta langganan publikasi.

Tak tanggung-tanggung, dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, diduga ada aliran dana hingga Rp 500 juta yang disetor akibat tekanan dan ancaman.