Oknum polisi di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial Briptu P yang ditangkap di Kota Lubuklinggau, karena membawa sabu ternyata sudah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tahun lalu. Saat ini tinggal menunggu upacara pemberhentiannya.
Diketahui oknum polisi tersebut ditangkap di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (15/1/2026) malam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan Kata Adit, oknum polisi yang ditangkap itu sudah dikenakan PTDH dari kesatuannya di Polres Muratara tahun lalu.
“Terkait yang bersangkutan (Briptu P), tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya,” katanya, Senin (19/1/2026).
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam yang mengatakan bahwa Briptu P memang sudah dikenakan PTDH namun belum dilakukan upacara.
“Kalau dari Provos Polres Muratara tadi bilang memang ada nama itu (Briptu P), cuman kemarin sudah PTDH. Kemudian dia banding namun ditolak, sekarang ini tinggal tunggu upacaranya saja. Tunggu surat ketetapan dia untuk diupacarakan,” katanya.
Terkait dengan penangkap Briptu P di Kota Lubuklinggau, Darussalam mengaku pihaknya belum mendapat laporan resmi.
“Belum ada laporan resmi, detail kasus itu belum masuk ke sini (Muratara),” ungkapnya.







