Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri hingga Lebam, Korban Lapor Propam

Posted on

Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Brigpol AB, diduga menganiaya istrinya, CW. Tak terima, korban pun melaporkan suaminya ke Propam Polda Sulsel.

“Jadi begini itu kan ada beberapa kejadian itu sejak setelah menikah. Ini ada 5 kali kejadian, kejadian pertama sampai empat itu dulunya pernah dilaporkan ke Polres setempat Polres Pelabuhan. Terus didamaikanlah sama pihak Propam di sana,” kata Kuasa Hukum Korban CW, Andi Wawan kepada infoSulsel, Sabtu (21/6/2025).

Kata Wawan, kekerasan yang dialami korban terjadi saat CW tinggal bersama suaminya di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar dalam rentang waktu November 2024 hingga April 2025. Dia menyebut korban kecewa karena sering didamaikan namun tetap mendapat perlakuan kasar.

“Berselang setelah perdamaian itu istrinya kembali dipukuli lagi di rumahnya. Inilah yang merasa kecewa sekali (korban) karena dia merasa bahwa sudah mi didamaikan di Polres Pelabuhan tiba-tiba dianiaya lagi kembali,” katanya.

“Makanya ambil langkah kami (kuasa hukum) untuk melakukan pelaporan di (Propam) Polda Sulsel,” tambahnya.

Wawan menyebut, pertengkaran rumah tangga korban kerap dipicu persoalan kecemburuan. Salah satu pemicunya karena adanya perempuan lain yang menghubungi pelaku.

“Kalau yang dia (korban) ceritakan ke kami kemarin itu kadangki bertengkar persoalan kadang ada perempuan yang chat-chatki itu suaminya toh. Kecemburuan,” ujarnya.

Kecemburuan itu, kata Wawan, muncul karena pelaku diduga masih berkomunikasi dengan perempuan lain. Perselisihan itu disebut jadi pemicu penganiayaan dalam empat kejadian yang sempat didamaikan di Polres.

“Iya (kecemburuan). Kadang ada temannya yang dia (pelaku) chat istrinya ini. Terus dia bilang kenapa, kenapako chat chat orang nah sudah adami suaminya. Itu mungkin terjadi pertengkaran di situ yah terjadi mi penganiayaan. Tapi itu di kejadian di satu sampai empat itu yang sudah didamaikan itu hari sama pihak Propam Polres Pelabuhan,” ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan kasus kekerasan itu ke Propam Polda Sulsel. Laporan dilayangkan pada Rabu (18/6) bersama tim kuasa hukumnya.

Wawan menyebut korban mengalami lebam di wajah dan luka cakaran di tangan akibat dipukuli. Dia menuturkan korban baru bisa melapor setelah lukanya sembuh karena sempat dilarang keluar rumah oleh suaminya.

“Dia (korban) dipukuli menggunakan tangannya (pelaku). Jadi yang lebam itu mata kiri. Kemudian ada bekas cakaran di lengan sebelah kanan. Kondisi pada saat itu ini istrinya mau pergi melapor tapi dia selalu dilarang sama suaminya keluar rumah. Sampai lukanya sembuh kemudian baru dia pergi melapor ke Propam ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham menyatakan pihaknya tengah memproses laporan dugaan kekerasan tersebut. Dia menegaskan setiap anggota Polri yang melanggar akan ditindak sesuai aturan.

“Sedang diproses (laporan korban). Yang pasti siapapun anggota polri yang terlibat pelanggaran akan kita proses baik disiplin, kode etik maupun pidana,” tegas Kombes Zulham kepada infoSulsel, Jumat (21/6). Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *