Oknum Polisi di Muratara Jadi Pengedar Narkoba untuk Modal Pakai Sendiri baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Satresnarkoba Polres Muratara menangkap oknum anggota Polres Muratara yakni Brigadir RK (38) dan istrinya MS (35) akibat mengedarkan narkoba. Sementara dua oknum polisi lainnya yakni FD dan PF juga ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membeberkan alasan Brigadir RK menjadi pengedar narkoba bersama istrinya agar bisa membeli narkoba lagi untuk mereka pakai.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Yang bersangkutan (Brigadir RK) sudah tidak bisa dikasih tahu, dia perilakunya sudah seperti itu dari dulu (jual narkoba untuk modal beli lagi). Saat penggerebekan itu terdapat barang bukti pada dia sehingga dia terkena pidananya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (15/8/2025).

Rendy mengatakan untuk dua oknum yang juga ditangkap karena memakai narkoba sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang tes urine-nya positif (FD dan PF) sudah dilakukan penahanan di sel khusus oleh Propam dan nanti akan dilakukan tindakan lebih lanjut untuk melakukan sidang etik,” ungkapnya.

Rendy mengatakan untuk hukuman FD dan PF akan ditentukan usai dilakukan sidang etik. Sementara Brigadir RK langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagi anggota Muratara, tidak ada yang bermain-main, menggunakan, apalagi menjual narkoba seperti oknum tersebut (Brigadir RK). Saya selaku Kapolres berharap tidak ada lagi ke depannya kejadian seperti ini lagi karena sanksi tegas dari pimpinan sudah jelas. Tidak ada toleransi, karena pimpinan pak yakni Pak Kapolda (Irjen Andi Rian R Djajadi) pun tidak ingin anggota Polri memakai narkoba,” tegasnya.

Rendy membeberkan di tahun 2025, sudah ada tiga oknum anggota Polres Muratara yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

“Kalau di Muratara ini dari Januari sampai sekarang, dari cacatan yang saya terima ada tiga yaitu yang ditangkap kemarin yakni satu pengedar dan yang dua lainnya pemakai. Untuk yang satu ini memang terlibat pidananya (Brigadir RK), yang dua itu (FD dan PF) dari hasil pengembangan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum anggota Polres Muratara yakni Brigadir RK (38) dan istrinya MS (35) ditangkap polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba di rumahnya. Polisi juga mengamankan dua oknum polisi lainnya yakni FD dan PF lantaran berada di TKP juga.

Mereka ditangkap di Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Untuk Brigadir RK dan istrinya MS terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti 19 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,59 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning berlogo minion seberat bruto 0,45 gram.

Sementara dia oknum polisi lainnya yakni FD dan PF ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba sehingga keduanya ditahan dan akan dilakukan sidang kode etik.

Brigadir RK dan MS pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *