Oknum pegawai Samsat Lubuklinggau diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang ingin melakukan pembayaran pajak diberhentikan.
Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdhoni menjelaskan usai melakukan klarifikasi bersama dengan warga yang dimintai pungli yakni Favo Taslim pada Rabu (20/8/2025), akhirnya diputuskan bahwa oknum staf yang dinilai telah melakukan kesalahan tersebut diberhentikan.
“Terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas yakni diberhentikan dari pekerjaanya,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Addi menyampaikan langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen pihak UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk ke depannya bagi masyarakat yang akan membayar pajak dapat mengikuti alur prosedur yang sudah ada di UPTB Samsat Lubuklinggau,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah ciutan di Facebook memperlihatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau diminta pungutan liar (pungli) viral di media sosial.
Warga yang bernama Favo Taslim tersebut diminta Rp 500 ribu karena tak membawa KTP asli saat mengurus pajak kendaraan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam postingannya, Favo datang ke Kantor Samsat Lubuklinggau pada Selasa (19/8/2025) untuk membayar pajak motor dan mobil dalam rangka program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Sumsel.
Namun saat pengurusan motornya, salah satu oknum petugas Samsat Lubuklinggau meminta uang Rp 500 ribu karena Favo tidak membawa KTP asli dan itu pun apabila ada orang dalam. Sementara jika melalui loket biasa bisa dikenakan Rp 750 ribu.