Oknum Kades Ogan Ilir Diduga Palsukan Surat Nikah, Pelaku Digerebek Warga

Posted on

Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga memalsukan surat nikah usai digerebek mesum oleh warga. Dugaan pemalsuan surat nikah siri itu dibenarkan oleh tokoh agama yang menikahkannya.

Diketahui, oknum kades tersebut adalah Kades Teluk Kecapi, Rohiman. Karena tak terima digerebek, Rohiman beberapa waktu lalu melaporkan warga yang menggerebeknya, Muhammad Astari Mahendra (45), ke Polda Sumsel.

Atas laporan itu, Astari didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (23/4/2024) mendatangi Polda Sumsel untuk memberikan keterangan ke penyidik dan membawa saksi kunci, Muhibah selaku tokoh agama yang mengeluarkan surat nikah palsu tersebut dan beberapa warga desa lainnya untuk mengirimkan surat ke Kapolda agar laporan Rohiman dapat dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Bahkan, kepada penyidik Muhibah mengakui bahwa sebenarnya ia diminta Rohiman untuk memberikan keterangan palsu ke penyidik bahwa dirinya telah menikah siri 5 bulan sebelum penggerebekan, padahal kenyataannya tidak seperti itu.

“Saya ikut datang ke Polda Sumsel karena ingin mencabut keterangan (palsu) saya sebagai saksi yang mana saat itu saya mengatakan bahwa memang benar kades Rohiman telah menikah 5 bulan sebelum penggerebekan, padahal surat nikah siri itu saya buat setelah terjadi penggerebekan,” ungkapnya di Mapolda, Rabu (23/4).

Muhibah mengatakan, ia mencabut keterangan yang diberikan ke penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel tersebut tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun melainkan atas keinginannya sendiri.

“Saya merasa berdosa telah melakukan kebohongan, padahal saya adalah tokoh agama. Selain itu, saya merasakan banyak sekali mendapatkan ujian dari Allah berupa musibah, besar kemungkinan itu karena saya telah melakukan kebohongan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Astari, Yoga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Kapolda bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 31 Mei 2024, di mana Astari lagi duduk nongkrong bersama warga lainnya menjaga keamanan desa. Lalu, ada seseorang yang mencurigakan (pelapor) masuk ke desa sehingga kliennya bersama kawan-kawan mengintai seseorang tersebut.

“Bersamaan pengintaian tersebut, klien kami langsung menghubungi Babinkamtibmas Polsek Pemulutan bernama Iqbal untuk berkoordinasi terkait ada orang yang mencurigakan masuk ke desa, kemudian bersama kawan-kawan dan Babin Polsek Pemulutan langsung melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang mencurigakan (pelapor Rohiman),” kata Yoga.

Kemudian, dalam penggerebekan itu didapatkan Rohiman yang lagi berduaan bersama wanita dan ditemukan senjata api jenis airsoft gun yang langsung diamankan polisi. Diduga karena tak terima, Rohiman pun melaporkan Astari ke polisi, namun pihak polsek dan Polres Ogan Ilir tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena merupakan delik aduan.

“Kemudian pelapor mengklarifikasi pada tanggal 5 Juni 2024 bahwa pelapor sudah menikah siri dengan wanita tersebut 5 bulan sebelum penggerebekan kemudian pelapor melaporkan klien kami di Polda Sumsel atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, namun setelah dicari tahu terkait pernikahan yang dilakukan pelapor menurut keterangan Muhibah yang merupakan saksi pada saat pelapor melaporkan di Polda Sumsel saksi Muhibah diancam oleh oknum kades (pelapor) untuk mengaku bahwa pernikahan dilakukan sebelum penggerebekan,” terangnya..

Tak lama setelah adanya laporan itu, lanjutnya, Muhibah mengakui ke Astari dan meminta maaf bahwa pernikahan yang dilakukan oleh Rohiman itu sebenarnya digelar 3 hari setelah penggerebekan.

“Untuk itu, tindakan klien kami tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP yang dilaporkan ke Pelapor karena terkait perbuatannya, kronologi tersebut sangatlah jelas, pada hari penggerebekan pelapor telah melakukan perbuatan perzinahan sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHP pasal 284 KUHP karena posisi pelapor pada saat itu merupakan suami sah dari seorang wanita,” kata dia.

“Sedangkan wanita yang berada dengan pelapor pada saat itu merupakan seorang janda, meskipun pelapor telah berdalih telah menikah siri sedangkan dalam UU tentang perkawinan tidak mengatur tentang pernikahan siri atau poligami serta hukum di Indonesia belum mengatur tentang nikah sirih,” sambungnya.

Selain itu, sambungnya, pertimbangan hukum lain terkait pada saat penggerebekan ditemukan pistol jenis airsoft gun dan sampai sekarang belum ada kejelasan sebagaimana pelapor melanggar aturan tentang kepemilikan senjata tersebut.

“Terkait laporan pelapor dengan adanya bukti baru terkait keterangan saksi Muhibah ada indikasi dugaan tindak pidana berita palsu terkait UU ITE pasal 28 ayat 1 serta pasal 390 KUHP, berdasarkan kronologis peristiwa, Legal Analysis Pasal 311 KUHP dan Legal Standing Pelapor yang kami sampaikan, maka mohon untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sebagaimana berdasarkan pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana terkait syarat untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana dan mohon menindaklanjuti serta menyelidiki terkait kepemilikan senjata api jenis airsoft gun serta klarifikasi pelapor yang telah nikah siri 5 bulan sebelum penggerebekan,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video diduga oknum kepala desa di Ogan Ilir (OI), saat digerebek warga heboh di media sosial. Oknum tersebut digerebek karena melakukan perselingkuhan dengan wanita idaman lain di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pemulutan.

Dari video yang dilihat infoSumbagsel, perekam adalah warga yang ikut menggerebek perselingkuhan tersebut. Video pertama berdurasi 1 menit 56 info, juga ada video lain di lokasi yang sama berdurasi 38 info. Perekam adalah warga yang ikut menggerebek perselingkuhan tersebut.

Terlihat oknum kades tersebut berada di lantai beralaskan kain. Saat digerebek, dia tengah berupaya memasang celana. Ruangan terlihat gelap karena listrik di ruangan itu tidak menyala. Sementara warga yang menggerebek menggunakan senter.

“Kades Teluk Kecapi selingkuh,” teriak salah seorang warga dalam video itu, Sabtu (1/6/2024).

Dalam video itu tak terlihat pasangan wanitanya. Warga yang kesal kemudian membawa oknum Kades ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses.