Nyamar Jadi Jaksa Gadungan, Bobby Asia Dituntut 5 Tahun Penjara

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut terdakwa Bobby Asia dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU Ulfa Nauliyanti di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang di hadapan Majelis Hakim Fatimah.

Terdakwa Bobby Asia merupakan oknum PNS Lampung menjadi terdakwa dalam kasus menyamar menjadi jaksa gadungan untuk melakukan pemerasan di Kabupaten OKI. Selain Bobby, ada juga Edwin Firdaus yang ikut serta membantu terdakwa dalam melakukan pemerasan yang juga dituntut 5 tahun pidana penjara.

JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan RI.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa Bobby Asia telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan RI. Selain itu terdakwa
Bobby juga menikmati uang Rp 21,5 juta dari tindak pidana yang dilakukannya dalam memeras orang lain.

“Dengan itu menuntut terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus dengan pidana penjara 5 tahun,” tegas JPU, Senin (26/1/2026).

Selain pidana pokok, lanjutnya kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi tim advokat diberikan waktu satu Minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan, Bobby Asia menyamar sebagai seorang jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap kejaksaan.

Dengan penampilan yang meyakinkan tersebut, ia mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten OKI yang tengah menghadapi masalah hukum, dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang mereka hadapi dengan imbalan sejumlah uang.

Modus yang digunakan terdakwa yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung yang bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi di daerah. Berdasarkan pengakuan awal, aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu set seragam resmi kejaksaan lengkap dengan atribut, beberapa telepon genggam, serta bukti transaksi keuangan yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.