Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan memori banding atas putusan pidana 4 tahun penjara yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Banding tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis hakim atas kasus pemerasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir infoHot, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, membeberkan alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Galih menerangkan, majelis hakim telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihaknya.
Galih juga mengklaim putusan hakim lebih banyak bersandar pada bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan ketimpangan.
“Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU. Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita,” kata Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dia menegaskan keyakinan pihaknya kalau kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana pemerasan. Kata dia, apa yang terjadi adalah murni sebuah kesepakatan kerja sama yang didasari negosiasi.
“Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini,” jelasnya.
Pihak Nikita Mirzani menyatakan telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi dari upaya hukum ini.
“Ya sudah siap. Kenapa nih kita sekarang mengajukan memori banding? Sudah siap lahir batin dan lain sebagainya. Siap dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara, proses hukum perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys serta Attaubah Mufid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak mediasi. Dalam upaya mencari jalan tengah, pihak Nikita Mirzani selaku penggugat telah secara resmi mengajukan proposal perdamaian kepada pihak tergugat.
Tak tanggung-tanggung, proposal tersebut berisi permintaan ganti rugi senilai Rp 200 miliar, angka yang diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang berjalan.
Angka ini merupakan penyesuaian dari tuntutan awal yang tercantum dalam gugatan, yakni sebesar Rp 244 miliar. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan penurunan angka tersebut merupakan hasil diskusi internal dan dianggap sebagai angka yang proporsional untuk sebuah proposal perdamaian.
“Dari gugatan yang kita ajukan, di poinnya itu kan kita menuntut sebesar Rp 244 miliar. Di proposal kita ajukan Rp 200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp 200 miliar,” kata dia.
Dasar dari tuntutan ganti rugi ini adalah kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya. Sejak ditahan pada bulan Maret terkait kasus pemerasan, Nikita Mirzani kehilangan kebebasannya untuk bekerja dan mencari penghasilan.
“Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar saja dia meminta ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu,” ujar Galih Rakasiwi.
Pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid diberi waktu hingga 18 November 2025 untuk memberikan jawaban atas proposal tersebut. Jika tawaran damai ini disepakati dan pembayaran dilakukan, Galih Rakasiwi memastikan kasus perdata ini akan langsung berakhir. “Kelar dong,” pungkasnya.
