Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (26), warga Jalan Anak Paye, Prabumulih. Dia merupakan pelaku spesialis pencurian di Prabumulih.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap pada (6/7) Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. EP dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di kawasan mal di Prabumulih.
Kasat Reskrim Polresta Prabumulih AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka sudah berada di Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya benar, pelaku merupakan spesialis pencurian termasuk rumah saudaranya sendiri yang dicuri. Sekarang pelaku berada di Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, EP terlibat dalam dua kasus pencurian yang dilaporkan ke polisi dalam rentang waktu berdekatan.
“Dari hasil penangkapan tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kasus tersebut, di antaranya satu unit motor Honda Revo, satu handphone Vivo Y02, satu mesin air, satu tabung gas, serta satu linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 367 KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.