Pria asal Lubuklinggau bernama Daswin Nando (22) ditangkap polisi lantaran membawa lari mobil travel milik Aziz Saputra (26) di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di hutan saat dikejar polisi.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, RT-06, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda mengatakan kejadian berawal saat korban menjemput tersangka. Pelaku ini sebagai penumpang travel korban dan akan berangkat menuju Palembang.
Kata dia, saat hendak menjemput penumpang lainnya, korban berhenti sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung.
“Saat turun dari mobil untuk membeli minum, korban tidak mematikan mobilnya sehingga tersangka yang duduk di belakang sopir langsung duduk di kursi kemudi dan membawa lari mobil travel milik korban tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (28/5/2025).
Novra menjelaskan korban yang panik langsung berteriak ‘maling’, namun tersangka sudah terlalu jauh untuk dikejar sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol BG-1677-HD beserta STNK dan satu unit HP Infinix.
“Setelah kami lakukan pengejaran, mobil akhirnya ditemukan di hutan Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun tersangka tidak ada di mobil tersebut sehingga kami langsung melakukan pencairan di area hutan tersebut,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sambungnya, tersangka yang bersembunyi di dalam hutan pun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
“Jadi tersangka ini takut saat dikejar sehingga ia bersembunyi di dalam hutan dan mobil tersebut ditinggalkan begitu saja disana,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Novra, tersangka mengaku nekat mencuri mobil travel tersebut untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya.
“Dia mau ke Palembang untuk menemui orang tuanya yang sedang sakit. Tersangka mengaku nekat melarikan mobil travel yang ditumpanginya lantaran butuh uang,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Novra, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.