Nakes di Tanjabtim Tipu Satu Keluarga Modus Haji Tanpa Antre Reguler

Posted on

ASN tenaga kesehatan (nakes) di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, berinisial HM, ditangkap atas kasus penipuan pengurusan ibadah haji. Dia menipu satu keluarga untuk berkedok pengurusan haji tanpa antrean reguler dengan kerugian mencapai Rp235 juta.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2024, dengan lokasi kejadian di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan kasus dilaporkan pada Oktober 2025 lalu. Korban berjumlah lima orang korban yang masih satu keluarga.

“Kami langsung melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, dan saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka,” kata Daulay, Senin (12/1/2026).

Daulay menerangkan modus tersangka meyaminkam korban karena pernah menjadi pendamping haji dari sektor kesehatan. Tersangka mengaku memiliki akses untuk memberangkatkan calon jemaah haji sebagai pendamping kesehatan, sehingga tidak perlu menunggu antrean reguler atau jalur cepat.

“Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai tenaga kesehatan. Korban diyakinkan bisa berangkat haji melalui jalur pendamping kesehatan, apalagi korban juga berlatar belakang ASN dan memiliki kaitan dengan sektor kesehatan,” ungkapnya.

Setelah menawarkan dengan keyakinan, korban pun berminat dan kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Uang diserahkan baik tunai maupun transfer dengan nominal mulai dari Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang.

“Dalam laporan polisi ini, jumlah korban ada lima orang, masih satu keluarga, dengan total kerugian sebesar Rp235 juta,” jelasnya.

Usai uang diserahkan, korban tak mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Meras ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Hasil pengembangan perkara, polisi juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa yang berdomisili di Kota Jambi dan di luar wilayah Tanjung Jabung Timur.

“Modusnya hampir sama, yakni iming-iming jalur pendamping kesehatan untuk ibadah haji. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kepolisian sesuai locus kejadian,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, buku rekening, serta rekening koran dari beberapa bank.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.