Andi (32), pembunuh Ruswan (65) yang ditemukan tewas di belakang rumahnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ternyata, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati ditegur saat mandi di pekarangan rumah.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di pekarangan belakang rumahnya, Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Motifnya adalah sakit hati karena ditegur korban. Tegurannya ini pun tak hanya satu dua kali,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (9/9).
Harryo menjelaskan, Ruswan menampung Andi untuk tinggal di rumahnya sejak 2 tahun lalu. Namun, kamar mandinya tak memadai hingga tersangka mandi di pekarangan rumah.
“Korban menegur untuk tidak mengulangi mandi di tempat sembarangan. Tersangka sakit hati sehingga menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi (pembunuhan),” jelasnya.
“Tersangka ini adalah orang luar yang ditampung dengan baik oleh korban. Saat itu, korban merasa kasihan sehingga menerima tersangka tinggal di rumahnya,” sambung Harryo.
Sementara itu, Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan menambahkan, Andi kini resmi menjadi tahanan Mapolsek Kertapati. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
“Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara,” ungkap, Senin (9/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Andi (32) ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap rekan satu rumahnya, Ruswan (65) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, ia resmi menjadi tersangka.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di pekarangan belakang rumahnya, Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ada di wilayah hukum Kertapati. Saat ini, ia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (9/9).
Atas peristiwa ini, buruh pabrik itu diamankan pada Jumat (5/9) siang saat sedang bekerja. Sempat berniat kabur, Andi berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kertapati.
“Kami menemukan bercak darah (tersangka) di barang bukti yang berada di lokasi. Kemudian tersangka kami amankan saat sedang bekerja,” ujarnya.