Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap modus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y dan MFR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang usai penetapan tersangka, Jumat (23/1).
Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka selaku PPK adalah tidak melakukan pemeriksaan terhadap material bangunan yang disediakan oleh penyedia, bahkan membiarkan terjadinya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Modus kedua tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y dan MFR di Perkimtan ini diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan pemeriksaan material bangunan, sehingga penyedia bebas tidak memenuhi spesifikasi kontrak, atas kelalaian keduanya,” katanya kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama ahli konstruksi, diketahui CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.686.574.440.
“Kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan ahli, untuk aliran dana yang diterima keduanya akan dilihat dan dibuktikan di persidangan,” tegas Anca.
Anca mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dikerjakan.
“Dari total 131 kegiatan, sebanyak 99 kegiatan fiktif. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan,” ujar Achmad.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang. Penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada Y dan MFR sehingga memperkuat dugaan keterlibatan keduanya.
Atas dasar alat bukti yang cukup, Y dan MFR pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni AR, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama jadi total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang.







