Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin sekolah gratis, tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah memberikan tanggapan itu.
“Mengenai hal ini tentu kita masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. Pada intinya kita mendukung atas putusan itu, namun kita mesti juga harus menunggu implementasi dari pusat soal kebijakan ini,” kata Hafiz dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Putusan ini menjadi bagian penting dari pengabulan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Putusan MK soal sekolah gratis dari SD hingga SMP baik negeri maupun swasta ini setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Hafiz mengaku menyambut baik atas putusan MK tersebut. Bagi dia, langkah ini sangat baik mengingat banyak warga yang alami kesulitan belajar dari tingkat SD hingga SMP akibat kesulitan biaya.
Meski begitu, kata dia, putusan ini harus menunggu kajian terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagaimana soal kemampuan anggaran terutama untuk anggaran di daerah untuk mendukung program ini.
“Kemarin terakhir penjelasan dari Wamendagri akan dikaji ulang sesuai dengan kemampuan penganggaran secara nasional, karena kalau seluruh sekolah swasta digratiskan juga tentu menjadi beban anggaran yang luar biasa juga bukan,” ucap Hafiz.
Politisi PAN itu juga secara pribadi pastinya sangat mendukung penuh kebijakan pendidikan gratis tersebut karena dinilai membawa manfaat besar. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Pada prinsipnya kami menyetujui karena ini adalah hal yang baik. Namun, kita hitung sesuaikan dulu dengan kemampuan ekonomi daerah juga,” sebut Hafiz.
Meski saat ini MK sudah memutuskan soal kebijakan sekolah gratis tingkat SD dan SMP baik negeri serta swasta itu, namun dia menyebut harus menunggu adanya petunjuk teknis resmi terkait kebijakan itu agar bisa segera diterapkan di daerah terutama di Jambi.
“Saat ini kan baru ada keputusan dari MK, petunjuk teknisnya belum ada. Ini kan harus disesuaikan dengan tingkatan sekolah juga,” kata dia.