Menaker Yassierli Tegaskan Perusahaan Tahan Ijazah Bisa Disanksi Pidana

Posted on

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut akan menindak tegas perusahaan yang melanggar surat edaran tersebut.

Dilansir infoFinance, Menaker Yassierli menyebutkan sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja tidak memiliki alasan yang jelas.

Yasserli menegaskan, pemberi kerja yang melakukan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi akan dikenakan sanksi pidana.

“Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Artinya, kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum. Jadi, message kita clear bahwa penahanan ijazah ini baru satu kasus. Kemudian, kita ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil,” sambungnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Yassierli berharap ada dampak besar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Karenanya, payung hukum yang akan menaungi perihal kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yaitu terkait penggelapan dokumen.

“Ketika penahanan (ijazah dan dokumen pribadi) tanpa alasan yang jelas, artinya itu penggelapan dokumen. Kita berharap, ini bisa kita sampaikan dengan bantuan dari gubernur dan bupati juga walikota. Amanat dari konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Yassierli.

Untuk diketahui, poin-poin yang tercantum dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja yaitu pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ketiga, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *