Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MA (32) ditangkap polisi. Pelaku diberi tindakan tegas karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku yang merupakan warga OKI ini ditembak di bagian betis kanan dan kiri saat melawan petugas serta mencoba kabur dari kejaran petugas. Selain MA, petugas juga mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian dari MA yakni J (30).
“Kita menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan satu pelaku penadah hasil pencurian pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Untuk pelaku utama terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap,” kata Kapolres OKI,AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (13/5/2025).
Kapolres mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di parkiran Masjid Baitur Rahman, Pasar Kayuagung, Kelurahan Cintaraja, OKI.
Saat itu, korban berinisial W (68) tengah melaksanakan salat Isya. Pelaku MA langsung melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor korban Honda Genio warna hitam merah yang tidak terkunci stangnya.
Eko menjelaskan pelaku merusak kunci kontak dan menyambung kabel motor untuk menyalakannya, kemudian membawa motor tersebut ke J (30) di Kelurahan Mangunjaya untuk dijual.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI. Satreskrim pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dari hasil pemeriksaan sepeda motor korban dijual di wilayah Ulak Jermun SP Padang seharga Rp 2 juta. Pelaku MA mendapat bagian Rp 1,6 juta, sementara J mendapat Rp 400 ribu. Untuk motif pencurian ini karena faktor ekonomi,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, sementara pelaku J dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.