Masalah Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Diselesaikan ATR/BPN

Posted on

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang berupaya menyelesaikan permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dilansir infoFinande, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya penanganan permasalahan dilakukan secara terstruktur dan berdasar hukum yang jelas.

“Dalam penyelesaian kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ossy saat Rapat Koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi pada Rabu (31/12/2025).

Ia menyebut, permasalahan lahan transmigrasi yang dibahas merupakan kasus yang telah berlangsung lama dan memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Karenanya, dibutuhkan kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganannya.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berujung pada keputusan yang tidak kuat secara hukum dan menimbulkan persoalan baru,” tutur Ossy.

Ossy menerangkan Kementerian ATR/BPN saat ini menangani permasalahan tersebut berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal kementerian. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara sistematis dan akuntabel.

“Penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan dan masa depan masyarakat. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci,” kata Ossy.

Melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, dia berharap permasalahan lahan transmigrasi di Gambut Jaya dapat diselesaikan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pembangunan wilayah yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.