Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Posted on

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda), dan suaminya Dedi Sipriyanto sekaligus tersangka dugaan korupsi korupsi dana hibah dan uang pengembalian penanganan darah PMI Kota Palembang, kembali diperiksa di kejari.

Keduanya hadir di ruang penyidik Kejari Palembang pada Kamis (17/4) pukul 11.00 WIB menggunakan rompi tahanan. Usai enam jam diperiksa, keduanya keluar ruangan dengan disambut hangat oleh teman-temannya yang menyemangati.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan keduanya kembali diperiksa dengan status tersangka.

“Ya benar tadi kedua tersangka diperiksa selama enam jam mulai dari pukul 11.00-17.00 WIB,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis, (17/4/2025).

Fachri mengungkapkan saat diperiksa tadi kedua tersangka dicecer masing-masing sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Kejari Palembang.

“Untuk pemeriksaan yang dilakukan tadi keduanya masing-masing ditanya sebanyak 30 pertanyaan dan telah dijawab,” ungkapnya.

Usai diperiksa keduanya dikembalikan ke Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, dan Lapas Pakjo Palembang.

Diketahui keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pada dana hibah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *