Mantan Kepala Desa Petanang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes

Posted on

Mantan Kepala Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Samsirin yang korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar dituntut lima tahun penjara.

Sementara untuk Kaur Keuangan Desa Petanang Rasti Oktaviani dituntut JPU 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU kejari Muara Enim Septian Anugrah perkasa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (2/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi

“Menuntut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Samsirin dengan pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan,”katanya.

“Sementara itu terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan,” sambungnya.

Selain dituntut pidana, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP). Untuk terdakwa Samsirin dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Sementara untuk terdakwa Rasti Oktaviani dibebankan membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp 15 juta, dengan Ketentuan jika uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 9 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *