Mantan Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Jual Tanah Negara

Posted on

Kejati Ogan Ilir (OI), menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, bernama Lukman sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjual tanah negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten OI dan Muara Enim.

Kasi Pidsus Kejari OI M Assarofi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, kasus yang menjerat tersangka itu saat Lukman masih menjabat kades.

Kata dia, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.

“Benar, Jadi berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melawan hukum terkait tujuan penerbitan SPH tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kata Assarofi, dua lahan yang ditertibkan suratnya oleh tersangka ialah Kecamatan Muara Belida, berbatasan dengan Kecamatan Indralaya Utara di Ogan Ilir.

“Lahan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara perorangan.Tersangka juga telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp 29 miliar,” ungkapnya.

“Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit. Padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *