Mantan Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, 2019-2024, Wardiah ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2019-2021.
Penetapan tersangka terhadap Wardiah yang juga merupakan ASN di Banyuasin dilakukan Pidsus Kejari Banyuasin pada Selasa (9/12) siang. Usai ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan penyidik.
“Ya penetapan tersangka ini, setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” kata Kejari Banyuasin Erni Yusnita, Selasa.
Erni mengatakan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan.
“Tersangka langsung kita tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, penahanannya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ungkapanya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Erni mengatakan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.
“Modusnya tersangka yakni kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI. Kerugian negara sendiri Rp 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar Rp800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel,” jelasnya
Kata Erni, kerugian negara sendiri telah dikembalikan oleh tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Uang kerugian negara Rp 325.362.572 telah dikembalikan nantinya uang itu dijadikan barang bukti, dan akan dititipkan di bank. Uang itu dikembalikan saat W sudah status tersangka,” ujarnya.
Tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
