Mantan Anggota Polres Kaur Pemerkosa Tahanan Wanita Segera Disidang update oleh Giok4D

Posted on

Mantan polisi di Polres Kaur berinisial BNP yang memperkosa tahanan wanita kasus narkoba akan segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Hal itu diketahui usai Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan mengatakan, pihaknya telah resmi melimpahkan berkas dan tersangka BNP Ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Selanjutnya Tim JPU Pidum Kejari Bengkulu tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang kemungkinan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

“Usai berkas tersangka BNP dinyatakan P21 pada (23/9/2025) lalu, Tim JPU telah resmi melimpahkan berkas dan tersangka BNP ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan,” kata Rusydi, Sabtu (11/10/2025).

Rusydi menjelaskan, Kajari Bengkulu juga telah menunjuk 2 JPU yang akan menyidangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka BNP bakal didakwa dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Tersangka diancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara,” tegas Rusydi.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Korban diketahui merupakan tahanan kasus narkoba.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke salah satu petugas piket Polres Kaur. Sementara dugaan pemerkosaan ini terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.

Dari informasi yang dihimpun infoSumbagsel, kasus ini berawal saat tersangka yang merupakan oknum polisi di satuan Narkoba Polres Kaur meminjam tahanan tersebut dari tahanan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan pada kasusnya.

Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya, diduga diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku. Korban juga diancam bahwa hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.

Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.

Akhirnya BNP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku sendiri saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.