Eks anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang mengancam mantan istrinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman enam bulan penjara. Usai putusan itu, Syukri akan menyampaikan nota pembeleaan pada sidang pekan depan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Muhammad Jauhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, secara daring, Rabu (7/1/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam amar tuntutannya JPU mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa M Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan memaksa orang lain disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Syukri Zen dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa M Syukri Zen akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan.
Dalam dakwaannya, peristiwa pengancaman tersebut terjadi di kediaman korban Patmawati di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti Nomor 2110, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban dalam sambungan telepon. Pada saat cekcok tersebut, terdakwa sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya mendatangi rumah korban menggunakan mobil pribadinya.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Merasa terancam, korban bersama saksi Merlin bergegas masuk ke kamar dan mengunci pintu.
Namun amarah terdakwa memuncak dan membuat terdakwa mengambil kayu balok sepanjang sekitar 1,5 meter dan mencoba mendobrak pintu kamar korban sebanyak dua kali sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Upaya tersebut gagal karena pintu ditahan dari dalam. Terdakwa kemudian menunggu di dalam rumah sekitar 30 menit, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Merasa keselamatannya terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, hingga perkara ini bergulir ke persidangan.
