Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU (45) di Kota Pangkalpinang menjadi korban pencurian. Pelakunya bernama Yono (42), yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri.
“Pelaku pencurian di rumah korban berhasil kita amankan. Pelakunya adalah KA alias Yono, mantan suami dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Sabtu (26/4/2025).
Pencurian itu terjadi di rumah korban Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, pada Sabtu (8/2/2025) silam, pukul 05.30 WIB. Petugas menangkap pelaku di Bangka Barat setelah buron hampir 3 bulan.
“Ditangkap pada Jumat (25/4) oleh Tim 1 Buser Naga di Pantai Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Kepada polisi, Yono menjelaskan jika dirinya pada saat itu sedang tidak bekerja alias pengangguran. Karena tak memiliki uang, terbesitlah niat mencuri di rumah korban yang kebetulan saat itu kosong.
“Motifnya adalah ekonomi. Pada saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk lewat jendela di belakang rumah dengan cara memotong besi teralis,” ucapnya.
“Selanjutnya menuju kamar dan mengambil handphone yang sedang dicas serta membawa kabur tas yang berisikan uang dan surat-surat,” timpalnya.
Pelaku kemudian menjual handphone dan menyimpan tas milik korban. Takut aksinya terbongkar, ia kemudian kabur dan bertempat tinggal di wilayah Bangka Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan Yono terlacak hingga akhirnya ditangkap. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang sempat terjual, mulai dari Hp, tas hingga dompet korban, termasuk laptop.