Mahasiswa Ini Ditangkap Usai Masturbasi Sambil Live di Medsos

Posted on

Seorang mahasiswa di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berinisial ZA (24), ditangkap usai melakukan aksi tidak senonoh di media sosial. Dia melakukan masturbasi sambil live di media sosialnya.

Dilansir infoJatim, pelaku merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia dilaporkan masyarakat usai melakukan live masturbasi di akun Instagram (IG) miliknya. Dalam video live tersebut, ZA mempertontonkan aksi vulgar tanpa menggunakan alat bantu apapun.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengamankan ZA, yang ternyata berstatus mahasiswa.

Kepada polisi, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk memancing pengikutnya dari kalangan pria. Ia berharap pengikutnya memesannya untuk berhubungan sesama jenis, dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

“Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan,” kata Kanit Resmob Polres Pasuruan Ipda Arief Bernadhyl Yaum, Rabu (14/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ia terancam dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *