Link SKB 3 Menteri Terbaru Terkait Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama

Posted on

Ketentuan libur tanggal merah 2026 resmi berlaku pada Jumat (19/9/2025). Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal yang akan menjadi hari libur secara nasional serta cuti bersama yang mengiringinya.

Tiga bulan sebelum 2025 berakhir, jadwal tanggal merah di tahun 2026 sudah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta swasta agar bisa melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan bawah libur nasional 2026 berjumlah 17 hari dan cuti bersama yang mengiringinya sebanyak delapan hari. Masyarakat dapat mengetahui keseluruhan aturan melalui link resmi berikut ini:

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat tujuh keputusan yang ditetapkan pemerintah yakni:

1. Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari SKB ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.

3. Unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau di daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 19 September 2025.

Libur nasional merupakan tanggal merah resmi dari pemerintah yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik sektor pemerintahan maupun swasta. Artinya, tanggal yang ditetapkan ini meniadakan aktivitas bila terjadi di hari kerja.

Adapun daftar libur nasional 2026 sebagai berikut lengkap dengan keterangannya.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi tanggal merah resmi. Berikut ini daftar cuti di tahun depan.

Itulah link SKB 3 Menteri terbaru tentang libur nasional dan cuti bersama 2026. Semoga berguna, ya.

Link SKB 3 Menteri Terbaru

Isi SKB 3 Menteri Terbaru Libur Nasional 2026

Libur Nasional 2026

Cuti Bersama 2026

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat tujuh keputusan yang ditetapkan pemerintah yakni:

1. Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari SKB ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.

3. Unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau di daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 19 September 2025.

Isi SKB 3 Menteri Terbaru Libur Nasional 2026

Libur nasional merupakan tanggal merah resmi dari pemerintah yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik sektor pemerintahan maupun swasta. Artinya, tanggal yang ditetapkan ini meniadakan aktivitas bila terjadi di hari kerja.

Adapun daftar libur nasional 2026 sebagai berikut lengkap dengan keterangannya.

Libur Nasional 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi tanggal merah resmi. Berikut ini daftar cuti di tahun depan.

Itulah link SKB 3 Menteri terbaru tentang libur nasional dan cuti bersama 2026. Semoga berguna, ya.

Cuti Bersama 2026